Sejarah Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Sejarah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 –
sahabat sekalian Kali ini Kata Ilmu akan memposting tentang sejarah
dekrit presiden 5 Juli 1959. Setalah konstituante gagal menetapkan
undang-undang Dasar 1945 menjadi Konstitusi Republik Indonesia. Presiden
Soekarno mengeluarkan dekrit yang diumumkan dalam upacara resmi di
istana merdeka pada tanggal 5 Juli 1959, pukul 17.00. Sejarah dekrit
presiden 5 Juli 1959.
Alasan Dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959
- Undang-undang Dasar yang menjadi pelaksanaan pemerintahan negara belum berhasil dibuat sedangkan Undang-undang Dasar Sementara (UUDS 1950) dengan sistem pemerintahan demokrasi liberal dianggap tidak sesuai dengan kondisi kehidupan masyarakat Indonesia.
- Kegagalan konstituante dalam menetapkan undang-undang dasar sehingga membawa Indonesia ke jurang kehancuran sebab Indonesia tidak mempunyai pijakan hukum yang mantap.
- Situasi politik yang kacau dan semakin buruk.
- Terjadinya sejumlah pemberontakan di dalam negeri yang semakin bertambah gawat bahkan menjurus menuju gerakan sparatisme.
- Konflik antar partai politik yang mengganggu stabilitas nasional
- Banyaknya partai dalam parlemen yang saling berbeda pendapat sementara sulit sekali untuk.
- Masing-masing partai politik selalu berusaha untuk menghalalkan segala cara agar tujuan partainya tercapai.
Tujuan Dekrit 5 Juli 1959
Tujuan dikeluarkan dekrit adalah untuk menyelesaikan masalah negara yang semakin tidak menentu dan untuk menyelamatkan negara
Isi Dekrit 5 Juli 1959
Adapun isi dari dekrit presiden 5 Juli 1959 adalah:
- Pembubaran Konstituante;
- Pemberlakuan kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950;
- Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Dekrit
Presiden 5 Juli 1959 ini mendapat dukungan dari lapisan masyarakat
Indonesia. Kasad (kepala staf Angkatan Darat) memerintahkan kepada
segenap personil TNI untuk melaksanakan dan mengamankan dekrit tersebut.
Mahkamah Agung membenarkan dekrit tersebut. DPR dalam sidangnya
tertanggal 22 Juli 1959 secara aklamasi menyatakan kesediaannya untuk
terus bekerja dengan berpedoman pada UUD 1945.
Dikeluarkannya
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 mendapat sambutan positif dari seluruh
lapisan masyarakat yang sudah jenuh melihat ketidakpastian nasinal yang
mengakibatkan tertundannya upaya pembangunan nasional. Dukungan spontan
tersebut menunjukkan bahwa rakyat telah lama mendambakan stabilitas
politik dan ekonomi. Semenjak pemerintah Republik Indonesia menetapkan
dekrit presiden 5 Juli 1959, indonesia memasuki babak sejarah baru, akni
berlakunya kembali UUD 1945 dalam kerangka Demokrasi terpimpin.
Menurut
UUD 1945, Demokrasi terpimpin mengandung pengertian kedaulatan rakyat
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan. Yang dimaksud permusyawaratan/perwakilan
adalah MPR sebagai pemegang kedaulatan. Dengan demikian harus dimaknai
bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat dan tehnisnya sepenuhnya
dilaksanakan oleh MPR.
Dalam
perkembangan selanjutnya, Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ditindak lanjuti
dengan penataan bidang politik, sosial-ekonomi dan pertahanan keamanan.
Sebagai realisasinya, pada tanggal 20 Agustus 1959, Presiden Soekarno
menyampaikan surat No. 2262/HK/59 kepada DPR yang isinya menekankan
kepada kewenangan presiden untuk memberlakukan peraturan negara baru. .
atas dasar peraturan tersebut, Presiden soekarno kemudian membentuk
lembaga-lembaga negara, seperti MPRS, DPAS, DPR-GR, Kabinet kerja dan
Front nasional.
Dampak Dikeluarkannya Dekrit 5 Juli 1959
Dampak Positif
Dampak positif diberlakukannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, adalah sebagai berikut.
- Menyelamatkan negara dari perpecahan dan krisis politik berkepanjangan.
- Memberikan pedoman yang jelas, yaitu UUD 1945 bagi kelangsungan negara.
- Merintis pembentukan lembaga tertinggi negara, yaitu MPRS dan lembaga tinggi negara berupa DPAS yang selama masa Demokrasi Parlemen tertertunda pembentukannya.
Dampak Negatif
Dampak negatif diberlakukannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, adalah sebagai berikut.
- Ternyata UUD 1945 tidak dilaksanakan secara murni dan konsekuen. UUD 45 yang harusnya menjadi dasar hukum konstitusional penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaannya hanya menjadi slogan-slogan kosong belaka.
- Memberi kekeuasaan yang besar pada presiden, MPR,dan lembaga tinggi negara. Hal itu terlihat pada masa Demokrasi terpimpin dan berlanjut sampai Orde Baru.
- Memberi peluang bagi militer untuk terjun dalam bidang politik. Sejak Dekrit, militer terutama Angkatan Darat menjadi kekuatan politik yang disegani. Hal itu semakin terlihat pada masa Orde Baru dan tetap terasa sampai sekarang.
Sumber : www.katailmu.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar